KY Periksa Hakim ad hoc PN Samarinda yang Walk Out Saat Sidang
Nomor: 3/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 21 Januari 2026
KY Periksa Hakim ad hoc PN Samarinda yang Walk Out Saat Sidang
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) hari ini memeriksa hakim M yang merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (21/01/2026) jam 14.30 WIB. Pemeriksaan terhadap hakim M ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan walk out saat sidang. Aksi itu didasari sikap solidaritasnya terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia.
Sebelum hakim M dipanggil, KY juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Adapun terkait materi pemeriksaan, Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan tidak dapat mengungkap lebih lanjut karena sifat pemeriksaan adalah tertutup. Menurutnya, pemeriksaan ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walk out saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut," ucap Abhan.
Hasil pemeriksaan, lanjut Abhan, akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti adanya pelanggaran KEPPH. Jika hakim terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan). Jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan oleh KY.
Seperti diketahui, ancaman mogok sidang dilakukan oleh hakim ad hoc sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan, tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya. Dalam audiensi dengan KY, FSHA yang berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
ID
EN