KY Gelar Kuliah Umum Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional KUHP

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/4kv67HJBL3Ca2cIDvDAMHIC9EseYapIUy7zxSw1h.jpg Komisi Yudisial (KY) menggelar kuliah umum "Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional KUHP" bersama Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, Kamis (22/01/2026) di Auditorium KY dan melalui zoom meeting.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026. Untuk meningkatkan pemahaman pegawai, Komisi Yudisial (KY) menggelar kuliah umum "Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional KUHP" bersama Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, Kamis (22/01/2026) di Auditorium KY dan melalui zoom meeting. 

Anggota KY F. Willem Saija menyatakan KUHP baru ini merupakan pembaruan hukum pidana nasional yang bersifat sistemik dan paradigmatik. KUHP ini tidak hanya menggantikan KUHP warisan kolonial, tetapi juga mengonstruksi ulang landasan teoritik hukum pidana Indonesia, termasuk mengenai tujuan pemidanaan, prinsip individualisasi pidana, keseimbangan antara rechtszekerheidgerechtigheid, dan doelmatigheid, serta perluasan asas legalitas materiil.

“Dalam KUHP nasional, hukum pidana tidak lagi semata dipahami sebagai ultimum remedium yang bersifat represif, tetapi sebagai instrumen pengendalian sosial yang rasional, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial,” buka Willem. 

Dalam perspektif teori hukum, perubahan ini menempatkan hakim pada posisi yang semakin strategis. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai la bouche de la loi, tetapi sebagai subjek yang menjalankan fungsi yudisial dengan tanggung jawab moral dan etik dalam menerjemahkan norma hukum ke dalam keadilan konkret.

“Dalam konteks tersebut, KY memiliki peran yang sangat penting. Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tidak dapat dilepaskan dari pemahaman hakim terhadap hukum materiil yang berlaku,” ungkap Willem.

Willem berharap kuliah umum ini dapat menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat kesiapan institusional KY dalam mengawal penerapan KUHP nasional yang selaras dengan prinsip-prinsip etik kehakiman dan nilai-nilai konstitusional.

“Semoga kegiatan ini memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan peran KY dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas dan bermartabat,” harap Willem. (KY/Noer/Festy)