Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

KY Kembali Meriahkan Pameran DOLC FH UI 2026

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali berpartisipasi dalam Days of Law Career (DOLC) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis s.d. Sabtu, 29 s.d 31 Januari 2026 di Kuningan City Ballroom, Jakarta. Tidak hanya memfasilitasi para pengunjung agar memperoleh pemahaman tentang kelembagaan KY, peserta juga bisa...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/w4XIvX7m_pkh-makassar.jpg

KY Harap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Lebih Optimal

Makassar (Komisi Yudisial) – Pada Februari 2024, Indonesia akan menggelar pemlihan umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Legislatif. Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana Pemilu dan Pilkada. Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Sukma Violetta berpendapat bahwa upaya penegakan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/ILBjgEBe_Kuliah-umum-Arraniry.jpg

Hakim Wajib Hindari Konflik Kepentingan

Banda Aceh (Komisi Yudisial) - Prinsip kebebasan  hakim  merupakan  bagian  dari  kekuasaan  kehakiman. Dalam praktik menjalankan konstitusi, Komisi Yudisial (KY) sekalipun tidak berwenang menilai dan mengomentari putusan yang telah melalui proses peradilan oleh hakim.  Demikian pernyataan Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata saat ditanya mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/lXq8Q03m_edukasi-publik-aceh-2.jpg

Mahkamah Syar’iyah dan Pemerintah Daerah Bersinergi Beri Perlindungan Hukum

Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Mahkamah Syar’iyah adalah lembaga peradilan Syari’at Islam di Provinsi Aceh sebagai pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada 4 Maret 2003  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001. Salah satu amanat dari undang-undang tersebut adalah diberikan peluang dan hak bagi Provinsi Aceh untuk membentuk Peradilan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Lmy8AQ90_edukasi-publik-aceh-j.jpg

KY Jalankan Fungsi Menjaga dan Menegakkan Secara Seimbang

Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Juma’in menjelaskan bahwa KY memiliki dua kewenangan utama dalam konstitusi. Wewenang tersebut, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.  Di naskah akademis penyusunan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/m8EmOMZ7_edukasi-publik-aceh-1.jpg

KY dan Pemkab Aceh Besar Gelar Edukasi Publik Wujudkan Peradilan Bersih

Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan Edukasi Publik KY dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (26/10), di Aula Kantor Bupati Aceh Besar.  Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan,...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/hwyXNzWA_edukasi-publik-aceh-MF.jpg

KY Jaga Marwah Hakim dengan Tingkatkan Kapasitas dan Beri Perlindungan

Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Berdasarkan UU KY, maka wewenang tersebut diterjemahkan dalam tiga bentuk, yaitu pengawasan, peningkatan kapasitas, dan perlindungan hakim. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/39bsZcYH_Kunjungan-UKM.jpg

KY Terima Kunjungan Universiti Kebangsaan Malaysia

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Rabu (25/10) di Gedung KY, Jakarta. Kunjungan tersebut untuk mengenal wewenang dan tugas KY dan kemungkinan adanya kerja sama antara kedua lembaga.  Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata menyambut...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/V8tiMIlh_Audensi-SMK.jpg

Pelajari Nilai Organisasi, SMK Muhammadiyah 10 Jakarta Kunjungi KY

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan 16 orang siswa SMK Muhammadiyah 10 Jakarta, Rabu, (18/10) di Ruang Pers KY, Jakarta. Kunjungan tersebut terkait pelaksanaan Penerapan Projek Profil Pelajar Pancasila (P5) yang merupakan kurikulum Merdeka Belajar dengan fokus nilai organisasi dan budaya kerja.  Diterima oleh Kepala Bagian Tata...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/QD2DPChF_Ketua-Unram.jpg

Ketua KY Taruh Harapan Penuh kepada Perguruan Tinggi untuk Hasilkan Lulusan Bermutu

Mataram (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menaruh harapan yang kuat terhadap perguruan tinggi Indonesia agar menghasilkan lulusan yang bermutu global. Ia menekankan pentingnya revitalisasi kurikulum dan metode pembelajaran yang mampu merespon kebutuhan global. Amzulian mengakui, sebenarnya jumlah dan kualitas tenaga kerja Indonesia tidak kalah di tingkat...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/o0jaGDQB_Ketua-unib2.jpg

Integritas dan Profesionalitas Hakim Menjadi Pembentuk Kepercayaan Publik

Bengkulu (Komisi Yudisial) - Sebagai negara hukum, sepatutnya kepercayaan publik di bidang hukum terutama peradilan menduduki peringkat teratas di Indonesia. Namun, tingkat kepercayaan publik kian tercoreng oleh etika-etika tercela yang melibatkan hakim, jaksa dan penegak hukum lain. Hal ini menjadi tantangan besar reformasi peradilan. Padahal di sisi lain, masyarakat tidak...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.