Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

Perkuat Sinergi, BPKAD Kalsel Silaturahmi ke Kantor Penghubung KY Kalsel

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (19/1/2026). Fokus utama kunjungan untuk menindaklanjuti rencana pinjam pakai aset gedung milik Pemerintah Provinsi Kalsel yang digunakan sebagai operasional Kantor Penghubung KY Kalsel."Dukungan aset ini merupakan bentuk...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/GN3sMV8J_PKU-2.jpg

Hormati Persidangan Berarti hormati Negara

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim merupakan kewenangan yang dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY).  Dalam semangat menjaga marwah tesebut, KY menjalin sinergisitas dengan aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah Pekanbaru melalui diskusi publik bertajuk "Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan”, Rabu...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/ptBjuZj1_PKU-1.jpg

KY Bersinergi APH Mencegah Terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang dijabarkan melalui kegiatan advokasi terhadap hakim. Dalam semangat menjaga marwah tesebut, KY menjalin sinergisitas dengan aparatur penegak...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/BFM5qZqq_Prescon-SDM-BK-2.jpg

KY Tangani 13 Peristiwa Dugaan PMKH Sepanjang 2021

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sepanjang Januari hingga Desember 2021, Komisi Yudisial (KY) menangani 13 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH. Tindakan tersebut berupa advokasi pada hakim....

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/qXjgxbtq_Prescon-SDM-BK.jpg

KY Berwenang Analisis Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap. KY telah memiliki program Karakterisasi Putusan yang bisa diakses di www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store dan IOS "Karakterisasi". Fungsi utama aplikasi ini adalah memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/5g611S8h_FGD-Advokasi-UMG.jpg

Cegah PMKH, KY Gelar Webinar Sinergitas APH di Samarinda

Samarinda (Komisi Yudisial) - Sebagai bentuk pelaksanaan kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam program kemitraan Klinik Etik dan Advokasi, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyelenggarakan Webinar “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Mencegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH)” di wilayah Samarinda pada Sabtu (13/11). Hadir sebagai narasumber...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/JzSYszOM_webinar-BK-uii2.jpg

Komisi Yudisial Berperan Menjaga Etika Hakim

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjelaskan bahwa KY didirikan untuk mendorong kemandirian peradilan dan sebagai penyeimbang dari kekuasaan kehakiman yang dinilai terlalu kuat di masa itu.    "KY adalah anak kandung dari Reformasi 1998 yang diciptakan untuk mendorong kemandirian peradilan, mengingat di masa itu dunia...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/HsnfOteU_Webinar-BK-UII.jpg

Menjaga Kehormatan Hakim Harus Menjadi Prioritas

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) perlu diatur, karena hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 19 UU nomor 48 tahun 2009. Upaya pencegahan PMKH, berdasarkan sumbernya, ada yang bersifat eksternal, yakni norma dan kelembagaan Mahkamah Agung (MA)...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Lz9JN9f5_dyah.jpg

Kejaksaan Filter Pengamanan Pertama dalam Persidangan

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Kejaksaan juga berperan dalam melakukan pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta Dyah Ayu Sekar Pertiwi, pengamanan sidang adalah bagian utama dari kejaksaan dalam menjalankan persidangan. Untuk itu, tanggung jawab tersebut melekat pada tugas dan fungsi...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/x9fecStw_webinar-arif.jpg

Aparat Penegak Hukum Juga Harus Mencegah PMKH

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - KY diberi tugas mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) melalui Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Namun,...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Gx4ajHUQ_BK.jpg

Kewenangan Besar Hakim, Independensinya Harus Diawasi Sekaligus Dilindungi

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Hakim mendapat sebutan ‘Wakil Tuhan’ atau ’Yang Mulia' karena hakim memegang posisi yang sentral dalam dunia peradilan. Di tangan hakim, nasib baik atau buruk mereka yang didakwa atau digugat akan ditentukan. Hakim merupakan profesi yang putusannya dapat menghilangkan kebebasan orang, mengalihkan hak kepemilikan orang, hingga mencabut...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.