Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

Perkuat Sinergi, BPKAD Kalsel Silaturahmi ke Kantor Penghubung KY Kalsel

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (19/1/2026). Fokus utama kunjungan untuk menindaklanjuti rencana pinjam pakai aset gedung milik Pemerintah Provinsi Kalsel yang digunakan sebagai operasional Kantor Penghubung KY Kalsel."Dukungan aset ini merupakan bentuk...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/353buYW4_CHA-Ainal-Mardiah.jpg

CHA Ainal Mardhiah: Tidak Semua Tindak Pidana Harus Mengandung Mens Rea

Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari kedua seleksi wawancara calon hakim agung diikuti 5 calan pada kamar pidana, Selasa (17/10) di Auditorium KY, Jakarta.  Para calon akan diuji oleh panelis yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota KY, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto dari unsur kenegarawanan dan H....

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/TnugjQ1x_CHA-Ruwaidah.jpg

CHA Ruwaidah Afiyati: Disparitas di Pengadilan Pajak Masih Banyak Terjadi

Jakarta (Komisi Yudisial) – Peserta seleksi wawancara calon hakim agung keempat dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak adalah Ruwaidah Afiyati. Ia menyoroti adanya disparitas putusan di pengadilan pajak.  "Jika nanti saya menjadi hakim agung, saya akan menjadikan putusan MA sebagai yurisprudensi yang juga diperkuat dengan Perma atau SEMA....

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/FzyhnooZ_CHA-Hari-Sih.jpg

CHA L. Y. Hari Sih Advianto: Hakim Tidak Boleh Berbisnis

Jakarta (Komisi Yudisial) – Peserta ketiga seleksi wawancara calon hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara khusus pajak adalah L. Y. Hari Sih Advianto. Sebagai hakim pengadilan pajak, ia berpendapat bahwa seorang hakim tidak diperbolehkan memiliki bisnis. Karena hal itu ada potensi irisan bagi hakim pajak.  "Bisnis selalu bersinggungan dengan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/5M8YSE2N_CHA-Agus-subroto.jpg

CHA Agus Subroto: Hukum Adat Dipengaruhi oleh Dinamika Masyarakat

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/10) hingga Kamis (19/10) di Auditorium KY, Jakarta. Di hari  pertama, wawancara diikuti oleh 2 calon hakim agung dari Kamar Perdata, yaitu...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Ag54hOT3_Wawancara-terbuka-scha-1.jpg

KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung dan ad hoc HAM di MA Tahun 2023

Jakarta (Komisi Yudisial) - Seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2023 memasuki tahapan akhir uji kelayakan. Komisi Yudisial menggelar wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA, Senin s.d Kamis, 16 s.d  19 Oktober...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/QWHYkoug_CHA-Heru-Purnomo.jpg

CHA Heru Pramono: Integritas Hakim Bukan Pemberian, Karenanya Harus Dijaga

Jakarta (Komisi Yudisial) - Peserta kedua seleksi wawancara calon hakim agung adalah Heru Pramono. Ketua Pengadilan Tinggi Lampung yang baru saja dilantik ini ditanya seputar integritas hakim yang merupakan harga mati. Calon berpendapat bahwa integritas harus dilihat satu paket dengan manajemen risikonya.  Setidaknya ada tiga fokus penting dalam memetakan identifikasi...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/PrH3tAPu_PKY-Sulsel.jpg

Penghubung KY Sulsel Terus Perkuat Sinergisitas Antarlembaga

Makassar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) berkunjung ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Makassar, Rabu (11/10) dan FH Universitas Atmajaya Makassar, Kamis (12/10). Kunjungan tersebut dalam rangka mempererat sinergi antarlembaga.    “Sehubungan dengan adanya MoU yang telah terjalin antara KY dan Bawaslu,...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/cKaqJsf8_PKY-Papua.jpg

Penghubung KY Papua Kunjungi FH Uncen Jayapura

Jayapura (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua menyambangi Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Kamis (12/10). Penghubung KY wilayah Papua Methodeus Kossay menjelaskan tujuan kunjungan ini untuk mempererat sinergisitas dan komunikasi antarlembaga.   Methodius menjelaskan, bahwa Penghubung KY Papua menerima mahasiswa magang dari perguruan tinggi, sehingga...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/DaCBcu6N_PKY-Kalsel.jpg

Penghubung KY Kalsel Sambangi Oditurat Militer III-15 Banjarmasin

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) mengenalkan keberadaan dan tugas Penghubung KY di Kalimatan Selatan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Selasa (10/10) di Kantor Oditurat Militer III-15, Banjarmasin. Koordinator Penghubung KY Kalsel Syaban Husin Mubarak didampingi asisten koordinator menjelaskan bahwa Penghubung KY Kalsel yang...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/QD2DPChF_Ketua-Unram.jpg

Ketua KY Taruh Harapan Penuh kepada Perguruan Tinggi untuk Hasilkan Lulusan Bermutu

Mataram (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menaruh harapan yang kuat terhadap perguruan tinggi Indonesia agar menghasilkan lulusan yang bermutu global. Ia menekankan pentingnya revitalisasi kurikulum dan metode pembelajaran yang mampu merespon kebutuhan global. Amzulian mengakui, sebenarnya jumlah dan kualitas tenaga kerja Indonesia tidak kalah di tingkat...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.