Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

Pimpinan dan Anggota KY Ikuti Judicial Commission’s Onboarding Leadership Program: Sinergi Kepemimpinan KY Periode 2025–2030

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030 mengikuti Judicial Commission’s Onboarding Leadership Program dengan tema “Sinergi Kepemimpinan Komisi Yudisial Periode 2025–2030” yang berlangsung Senin s.d. Rabu, 19 s.d. 21 Januari 2026 di Ruang Rapat Pimpinan, Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum pembelajaran awal, refleksi kepemimpinan, serta konsolidasi...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/QEmAJFIu_CHA-Pembukaan

KY Gelar Wawancara Calon Hakim Agung 2021 dengan Protokol Kesehatan Ketat

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) RI menyelenggarakan wawancara  terhadap dua puluh empat calon hakim agung mulai Selasa - Sabtu, 3 -7 Agustus 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat. Wawancara dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan secara daring melalui kanal youtube KY secara live. Hal ini dalam rangka menjaga transparansi...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/GslAwco0_CHA-Artha

CHA Artha Theresia Silalahi: Hakim Harus Memiliki Pengetahuan yang Komprehensif

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) terakhir yang menjalani wawancara pada hari pertama Selasa (3/8) yaitu Artha Theresia Silalahi. Pada kesempatan itu Anggota KY Amzulian Rifai bertanya tentang perlunya hakim memiliki pengetahuan yang komprehensif, tidak hanya pengalaman teknis di bidangnya masing-masing.   Menjawab pertanyaan itu, Hakim Tinggi Pengadilan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/wpPvbeCU_CHA-Jupriadi

CHA Jupriyadi: Kemajuan Teknologi Wajib Diikuti oleh Hakim

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) keempat yang menjalani wawancara pada hari pertama Selasa (3/8) yaitu Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA Jupriyadi. Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z bertanya tentang upaya gencar Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan kinerjanya dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan bagaimana hakim harus menyesuaikan diri...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/HpyfLH9e_CHA-Suradi

CHA Suradi: Anotasi Putusan Cegah Disparitas Putusan  

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon Hakim Agung (CHA) ketiga yang diwawancara pada hari Selasa (3/8) adalah Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas MA Suradi. Suradi ditanya pendapatnya mengenai pidana mati. Suradi membuka dengan pernyataan bahwa saat ini ada kecenderungan di negara dunia untuk menghapus pidana mati. Pidana mati dianggap merampas...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/hSEMHaZ9_webina-Banten-2

Putusan Berkualitas dapat Mencegah Anarkis di Pengadilan

Banten (Komisi Yudisial) - Sejumlah kerusuhan terjadi di pengadilan. Sebut saja, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disabet ikat pinggang oleh oknum advokat, kerusuhan di PN Temanggung, bentrok di PN Jakarta Selatan dan lainnya. Independensi hakim dan pengadilan dalam melaksanakan tugasnya dapat terganggu oleh tindakan-tindakan massa yang melakukan tekanan....

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Qf8Fp5YA_Webinar-Banten-Arie-S

KY Optimalkan Fungsi Pencegahan Melalui Advokasi Hakim

Banten (Komisi Yudisial) - Sesuai mandat konstitusi UUD NRI 1945, Komisi Yudisial (KY) berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.  KY secara umum dikenal sebagai lembaga penegak etika hakim yang mengedepankan fungsi menegakkan. Padahal selain fungsi pengawasan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/jfNLCrO3_webinar-lampung2

Kepolisian dan Kejaksaan Berkomitmen Cegah Anarkisme di Pengadilan

Lampung (Komisi Yudisial) - Aparat penegak hukum lain dari kepolisian dan kejaksaan juga turut diundang untuk memberikan pemaparannya dalam webinar "Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan", Rabu (7/7).   Unsur kepolisian diwakili oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/xbw6SDZZ_webinar-lampung3

Integritas Hakim Cegah Anarkisme di Pengadilan

Lampung (Komisi Yudisial) - Dalam webinar "Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Rabu (7/7) juga menghadirkan Wakil Ketua PT Tanjung Karang Roki Panjaitan sebagai narasumber. Dalam pemaparannya Roki mengatakan integritas hakim adalah salah satu faktor kunci untuk mencegah terjadinya tindakan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/NuG1iuX3_webinar-lampung1

Tindakan Anarkis di Pengadilan Wajib Dikikis

Lampung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan amanat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Amanat ini dilaksanakan oleh KY dengan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Namun, aspek pengawasan hakim juga penting untuk diimbangi dengan aspek perlindungan terhadap martabat hakim. Hal...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Xtz1cP8N_Audiensi-Covid

KY Terima Permohonan Pemantauan Persidangan Kasus Dugaan Pidana Korupsi Bansos Covid-19

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi virtual dari Tim Advokasi Korban Kasus Dugaan Pidana Korupsi Bansos Covid-19, Selasa (6/7). Tim Advokasi yang diwakili Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Diki Anandya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ahmad Fauzi diterima oleh Anggota KY Sukma...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.