Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

Pimpinan dan Anggota KY Ikuti Judicial Commission’s Onboarding Leadership Program: Sinergi Kepemimpinan KY Periode 2025–2030

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030 mengikuti Judicial Commission’s Onboarding Leadership Program dengan tema “Sinergi Kepemimpinan Komisi Yudisial Periode 2025–2030” yang berlangsung Senin s.d. Rabu, 19 s.d. 21 Januari 2026 di Ruang Rapat Pimpinan, Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum pembelajaran awal, refleksi kepemimpinan, serta konsolidasi...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/HPaETLaY_WEBINAR5.jpg

Perlu Adanya Kode Etik bagi Asisten Hakim

Jakarta (Komisi Yudisial) - Gagasan asisten hakim muncul dari konteks meningkatnya beban kerja hakim dan pengadilan di berbagai negara. Selain itu juga ada tuntutan pada hakim dan pengadilan untuk bisa menyelesaikan beban kerja tersebut, yaitu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara produktif, sambil menjaga kualitas putusan di sisi yang...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/spUmoJUL_Workshop-SIPP.jpg

KY Dukung Pemanfaatan SIPP MA yang Lebih Luas

Komisi Yudisial (Jakarta) - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Workshop daring bertajuk: Penerapan dan Pemanfaatan  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung pada Senin (10/5). Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dan Koordinator Data Perkara Kepaniteraan MA Asep Nursobah. Pada kesempatan itu, Ketua Bidang...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Msd1vT1I_seleksi-JPP-RRI.jpg

KY Cari Dua Pejabat Eselon Dua yang Berkompeten dan Berintegritas

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sekretariat Jenderal Komisi Yudisal (Setjen KY) membuka dua lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021, yaitu Kepala Biro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim dan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim. Pendaftaran jabatan setingkat eselon dua ini dilakukan secara online melalui situs www.seleksijpp.komisiyudisial.go.id mulai 3 Mei s.d...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/bkKR3cIR_Press-con-seleksi-kalitas.jpg

KY Umumkan 45 CHA yang Lulus di Seleksi Kualitas

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebanyak 45 orang dari 113 orang calon hakim agung (CHA) dinyatakan lulus Seleksi Kualitas oleh Komisi Yudisial (KY). Para CHA yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian pada minggu ketiga Juni 2021. Pengumuman kelulusan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/mJ8Ifc6j_Press-con-PLM-1.jpg

KY Prioritaskan Kesehatan Pegawai saat Bertugas di Masa pandemi

Jakarta (Komisi Yudisial) – Dalam konferensi pers daring, Senin (3/5), Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mendapatkan pertanyaan dari media dan organisasi masyarakat yang hadir. Salah satunya menanyakan bentuk-bentuk pola pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pola pelanggaran KEPPH selama ini ada hakim yang bertemu para pihak, hakim...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/1V51YDJh_Press-con-PLM-3.jpg

Pembentukan Tim Penghubung Mendorong Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan KY dan MA

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyatakan pembentukan Tim Penghubung KY-MA adalah salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Menurut Amzulian, pembentukan Tim Penghubung diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/fVLxAjs8_Press-con-PLM-2.jpg

KY Rekomendasikan Sanksi 48 Hakim

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim yang didominasi sanksi ringan karena  terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada kuartal 1 tahun 2021. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY. KY dengan tegas memastikan penegakan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/WEuRRfIF_PLM-April-2021.jpg

KY Terima 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim (KEPPH) selama kuartal 1 2021.  Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 150 laporan....

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/G7Ijhkvm_seleksi-kualitas.jpg

113 CHA Ikuti Seleksi Kualitas Secara Daring

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebanyak 113 Calon Hakim Agung (CHA) mengikuti seleksi kualitas pada 14 hingga 16 April 2021 secara daring melalui website www.exam.komisiyudisial.go.id. Tiga orang CHA yang lulus seleksi administrasi tidak hadir dalam seleksi kualitas tersebut. Seleksi yang dilakukan penuh secara daring tersebut dilakukan di bawah pengawasan ketat tim...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/dDeoTtky_pelatihan-AIPJ.jpg

Bersama AIPJ2, KY Belajar Pengelolaan Media Sosial

Jakarta (Komisi Yudisial) - Untuk mengoptimalkan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media sosial, Komisi Yudisial (KY) menugaskan pengelola media sosial untuk mengikuti Pelatihan Kelas Online Media Sosial “Mari Berpetualang – Awas Serigala”, Jumat (9/4). Kegiatan yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali ini merupakan program Australia Indonesia Partnership for Justice 2...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.