Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

Perkuat Sinergi, BPKAD Kalsel Silaturahmi ke Kantor Penghubung KY Kalsel

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (19/1/2026). Fokus utama kunjungan untuk menindaklanjuti rencana pinjam pakai aset gedung milik Pemerintah Provinsi Kalsel yang digunakan sebagai operasional Kantor Penghubung KY Kalsel."Dukungan aset ini merupakan bentuk...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/3k0OlDAn_CHA-Andreas-Eno-Tirtakusuma.jpg

CHA Andreas Eno Tirtakusuma: PK Tidak Dapat Dilakukan terhadap Putusan Praperadilan

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung Kamar Pidana kelima yang diwawancara di hari pertama adalah Hakim Tinggi ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya Andreas Eno Tirtakusuma. Andreas ditanyakan soal Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan. Menurutnya, PK memang dapat dilakukan untuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak termasuk...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/hNCv8jZJ_CHA-Aviantara.jpg

CHA Aviantara Sebut Kewenangan Bawas MA Hanya Sampai Pengadilan Tinggi

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung Kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari pertama, Senin (8/7/2024) adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Aviantara. Sebelum menduduki posisinya pada saat ini, Aviantara menjabat sebagai Plt. Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ia dicecar soal pengawasan internal yang dilakukan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/p1CAXLdy_CHA-Alimin.jpg

CHA Alimin Ribut Sujono: Persidangan Terbuka Diliput Media Sebagai Bentuk Pengawasan

Jakarta (Komisi Yudisial) - Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Alimin Ribut Sujono menjadi calon hakim agung kamar Pidana ketiga yang diwawancara di hari pertama, Senin (8/7/2024) di Auditorium KY, Jakarta. Alimin menjadi sorotan karena sering menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat. salah satunya adalah kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J....

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/9KPoGIyR_CHA-Ahmad-Shalihin.jpg

Wacana Pemiskinan Koruptor Dinilai CHA Ahmad Shalihin Tidak Boleh Melebihi Korupsinya

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung kamar Pidana kedua yang diwawancara di hari pertama, Senin (8/7/2024) adalah Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Ahmad Shalihin. Ia dicecar terkait wacana pemiskinan kepada koruptor. Ahmad Shalihin mengaku kurang setuju dengan hal itu. Ia menilai bahwa koruptor tidak bisa dihukum melebihi kejahatan yang...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/thKpNDdQ_CHA-Abdul-Aziz.jpg

PDN Diretas, CHA Abdul Azis: Pelaku Peretas dan Lembaga Harus Bertanggung Jawab

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung kamar Pidana Abdul Aziz ditanya pendapatnya terkait pertanggungjawaban pidana dalam kasus peretasan hingga kebocoran data pada Pusat Data Nasional (PDN).  Azis menjelaskan, adanya sistem elektronik dalam pengolahan data menunjukkan bahwa penyelenggaraan negara sudah berkembang dan berjalan sesuai perkembangan zaman. Oleh karena itu, kebocoran...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/MCnbSYXX_Wawancara-CHA-0.jpg

KY Mulai Wawancara 19 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2024

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar wawancara terbuka terhadap 19 calon hakim agung dan 3 calon hakim _ad hoc_ Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) pada Senin s.d Kamis, 8 s.d  11 Juli 2024 di Auditorium KY, Jakarta. Selain dapat disaksikan langsung, wawancara disiarkan melalui kanal...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/gHg5C3yy_konpres-cha.jpg

KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 ad hoc HAM di MA Menuju Wawancara

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 19 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) berhasil lolos di tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/KYBqbB7J_seleksi-kesehatan-rspad.jpg

Calon Hakim Agung dan ad hoc HAM di MA Jalani Seleksi Kesehatan-Kepribadian

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebanyak 37 orang calon hakim agung dan 6 orang calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) menjalani seleksi tahap ketiga, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi ini terdiri dari pemeriksaan kesehatan, asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat. Para calon itu...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Pq2WsFsC_konpres-scha.jpg

37 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim ad hoc HAM di MA Lolos Seleksi Kualitas

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 37 orang calon hakim agung dan 6 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang lolos seleksi kualitas. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat,...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/HX6j6K58_Prescon-admin-scha.jpg

133 Calon Hakim Agung dan 20 Calon Hakim ad hoc HAM di MA Lolos Seleksi Administrasi

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) resmi menutup pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 pada Selasa (27/2/2024).    Sebanyak 133 calon dari 143 pendaftar konfirmasi calon hakim agung , dan 20 calon dari 24 pendaftar...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.