Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

KY Kembali Meriahkan Pameran DOLC FH UI 2026

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali berpartisipasi dalam Days of Law Career (DOLC) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis s.d. Sabtu, 29 s.d 31 Januari 2026 di Kuningan City Ballroom, Jakarta. Tidak hanya memfasilitasi para pengunjung agar memperoleh pemahaman tentang kelembagaan KY, peserta juga bisa...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/a9d6b-mou-ky-pascasarjana-unpas.jpg

Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, KY MoU dengan Pascasarjana Unpas

Bandung (Komisi Yudisial) - Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) bersama Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menandatangani memorandum of understanding (MoU) di Aula Pascasarjana Unpas, Bandung, Jumat (11/10).   MoU ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Pasundan Prof. Didi Turmudzi serta...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/933da-diklat-hakim-megamendung.jpg

Ketua KY Ingatkan Cakim Harus Tanamkan Etika Profesi

Megamendung (Komisi Yudisial) – Kehati-hatian, ketelitian, dan ketepatan merupakan cara pandang abstrak yang tergolong dalam prinsip profesionalisme. Prinsip etik tersebut harus dijunjung tinggi dan ditanamkan dalam diri seorang hakim.   Demikian ditegaskan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus kepada 175 calon hakim (cakim) peserta Diklat 3 Program PPC Terpadu...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/ca6c9-bedah-buku-ntb-2.jpg

KY Harapkan Punya Kewenangan Otoritatif

Mataram (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) sebagai penyangga dan penyeimbang kekuasaan kehakiman diharapkan memiliki wewenang strategis dalam beberapa aspek. Penguatan mengenai kedudukan KY yang tidak hanya sebagai penunjang (auxilarry), tetapi juga organ utama (main organ) yang diposisikan sebagai penyeimbang kekuasaan kehakiman.   Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/4fc49-bedah-buku-ntb.jpg

KY Gelar Diskusi dan Bedah Buku Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia

Mataram (Komisi Yudisial) - Sebagai kelanjutan peluncuran Buku Bunga Rampai 2019 "Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia”, Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi dan buku Bunga Rampai "Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia", di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat (4/10).   "Penerbitan buku ini merupakan momentum untuk lebih mendekatkan KY dengan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/0df56-bedah-buku-2.jpg

Wewenang KY Perlu Final and Binding

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus berharap agar kewenangan KY diperkuat, termasuk penjatuhan sanksi yang final and binding.   "Produk hukum yang dihasilkan oleh KY perlu diperkuat seperti kata "rekomendasi" terhadap hakim yang diduga melanggar KEPPH diganti dengan kata "final and binding". Kenapa? Karena jika...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/84413-launching-buku-fw.jpg

Anggota KY Farid Wajdi Luncurkan Buku Memperkuat KY dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan

Jakarta (Komisi Yudisial) - "Buku ini merupakan kumpulan tulisan dan pemikiran saya yang telah dipublikasikan di media massa, majalah, serta buku Bunga Rampai KY dengan isu utama berkaitan dengan upaya memperkuat wewenang KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim," buka Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/5bcf3-photo-2019-09-26-09-52-48.jpg

Hakim Wajib Jaga Martabat dan Perilaku

Sidorarjo (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengingatkan pentingnya para hakim untuk menjaga keluhuran martabat dan integritas. Ia menegaskan agar tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).   "Beberapa waktu lalu dalam kegiatan pelatihan untuk...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/e2cad-pengukuran-ppih-malang.jpg

KY Lakukan Pengukuran Dampak PPIH di Malang

Malang (Komisi Yudisial) - Untuk mengetahui keberhasilan kinerja Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH), Komisi Yudisial (KY) menggelar Workshop dan Pengukuran PPIH, Rabu (25/9) di Kantor Camat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Pengukuran ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap hakim di wilayah tersebut.   Hadir mewakili Sekretariat Jenderal KY, Kepala...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/5f5a6-nikamtul-gorontalo.jpg

Integritas Hakim Penting Ditelusuri

Gorontalo (Komisi Yudisial) – Pemungutan suara Pemilu yang diselenggarakan secara serentak pada praktiknya menyisakan banyak persoalan. Misalnya dari sisi kesiapan KPU dan perangkatnya kebawah sebagai penyelenggara, terdapat beberapa persoalan, baik terkait regulasi, pengadaan sarana dan prasarana pemilihan yang tepat waktu, kesalahan distribusi surat suara, surat suara yang rusak dan saling...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/4feaf-refly-gorontalo.jpg

Pakar Hukum: Sengketa Pemilu Selesaikan Secara Offcourt

Gorontalo (Komisi Yudisial) – Isu terkait pelaksanaan pemilu yang tak kalah penting adalah penanganan perkara pemilu di pengadilan, baik mengenai sengketa hasil pemilu yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa administrasi pemilu yang berada dalam ranah hukum administasi negara yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun tindak pidana pemilu...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.