Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

Perkuat Sinergi, BPKAD Kalsel Silaturahmi ke Kantor Penghubung KY Kalsel

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (19/1/2026). Fokus utama kunjungan untuk menindaklanjuti rencana pinjam pakai aset gedung milik Pemerintah Provinsi Kalsel yang digunakan sebagai operasional Kantor Penghubung KY Kalsel."Dukungan aset ini merupakan bentuk...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/39bsZcYH_Kunjungan-UKM.jpg

KY Terima Kunjungan Universiti Kebangsaan Malaysia

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Rabu (25/10) di Gedung KY, Jakarta. Kunjungan tersebut untuk mengenal wewenang dan tugas KY dan kemungkinan adanya kerja sama antara kedua lembaga.  Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata menyambut...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/7ZCLXF2s_Penyerah-hasil-SCHA-DPR.jpg

KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan ad hoc HAM di MA ke DPR

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan 11 nama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusias (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyerahan nama calon dilakukan di ruang Pimpinan DPR, Gedung Nusantara I lantai 4, Jakarta, Jumat (20/10).   Penyerahan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/uQRQlV5X_CHA-Nugraha.jpg

CH ad hoc HAM Nugraha Pradanita: Prinsip HAM Universal dengan Pancasila Berbeda

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon terakhir pada seleksi wawancara calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) adalah Nugraha Pradanita. Calon ditanyakan panelis apakah prinsip HAM universal dengan Pancasila sama. Menurutnya, prinsip HAM berdasarkan Pancasila terdapat pembatasan yang telah disepakati bersama. Misalnya, terkait agama dan kepercayaan. Sementara di dalam...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/fETBmqCn_Ketua-Manator.jpg

CH ad hoc HAM Manotar Tampubolon: Kasus Rempang adalah Pelanggaran HAM

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) ketiga adalah Manotar Tampubolon yang diminta pandangannya soal kasus Rempang. Menurutnya, kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM. "Kasus Rempang adalah kasus menarik. Bisa saya katakan ada pelanggaran HAM. Sudah terjadi, di Rempang kehilangan beberapa etnis asli di sana....

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/cBingope_CHA-Judhariksawan.jpg

CH ad hoc HAM Judhariksawan: Hukuman Mati Wajib Diputus Melalui Peradilan yang Fair

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) ketiga adalah Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Judhariksawan. Panelis bertanya mengenai pandangan calon mengenai hukuman mati yang sering disuarakan publik sebagai pelanggaran HAM. Judhariksawan membenarkan bahwa secara praktiknya di masyarakat internasional, pandangan hukuman mati terbagi...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/o1b0KVya_CHA-banelaus.jpg

CH ad hoc HAM Banelaus Naipospos: Peradilan HAM untuk Penghormatan dan Penegakan HAM

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) kedua yang diwawancara adalah Banelaus Naipospos yang sebelumnya pernah menjadi hakim ad hoc tipikor. Dari pengalaman tersebut, Banelaus ingin berpartisipasi bagi bangsa dan negara melalui penegakan HAM.  “Dengan pengalaman saya 15 tahun menjadi advokat, dan sebagai hakim tipikor selama...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/1Mx8GhV9_CHA-adrianto.jpg

CH ad hoc HAM Adriano: Komandan Semestinya Ikut Bertanggung Jawab atas Pelanggaran HAM

Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari terakhir rangkaian seleksi wawancara calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) menguji 5 calon untuk posisi calon hakim ad hoc HAM di MA. Para calon tersebut adalah Adriano, Banelaus Naipospos, Judhariksawan, Manotar Tampubolon, dan Nugraha...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/iucYqnLG_CHA-yanto.jpg

CHA Yanto: Putusan PK Terbanyak adalah Pidana yang Lebih Ringan

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon terakhir pada seleksi wawancara hari ketiga adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Yanto. Calon ditanya mengenai tren upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada pidana khusus di MA yang jumlahnya menduduki peringkat pertama.  Naiknya jumlah PK awalnya disebabkan karena publik segan mengajukan upaya...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/1OeLVX9q_CHA-Udjianti.jpg

CHA Udjianti: Koruptor Lebih Baik Dimiskinkan

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung keempat yang diwawancara pada Rabu (18/10) adalah Hakim Tinggi Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Udjianti. Calon ditanya mengenai hukuman yang paling tepat bagi para koruptor. Ia mengungkapkan bahwa dilihat dari dampak putusannya terhadap terdakwa dan negara, ia memilih putusan pemiskinan. ”Apabila saya memutus...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Rb6DJQnY_CHA-sutarjo.jpg

CHA Sutarjo: Keadilan Harus Ditegakkan Jika Ada Pertentangan dengan Kepastian Hukum

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) kedua di hari ketiga untuk Kamar Pidana adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar Sutarjo. Menurutnya ada tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketika ada pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, maka keadilan yang harus ditegakkan. Sebagai contoh, pelaku dan korban...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.