Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

Perkuat Sinergi, BPKAD Kalsel Silaturahmi ke Kantor Penghubung KY Kalsel

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (19/1/2026). Fokus utama kunjungan untuk menindaklanjuti rencana pinjam pakai aset gedung milik Pemerintah Provinsi Kalsel yang digunakan sebagai operasional Kantor Penghubung KY Kalsel."Dukungan aset ini merupakan bentuk...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/D4w1IG60_MA-Sunarto.jpg

MA Siap Lakukan Pemeriksaan Bersama Dengan KY

Jakarta (Komisi Yudisial) – Dalam rapat Tim Penghubung Mahkamah Agung (MA) - Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY, Rabu, 22 Juni 2022, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto sangat antusias, karena keinginan untuk bertemu bukan hanya dari KY, tapi dari MA juga. MA sangat berkepentingan dengan pertemuan ini, karena...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/OSgeLTHE_Pengukuhan-gubes-Ketua.jpg

Ketua KY Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Yogyakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam Rapat Senat Terbuka UMY pada Rabu (25/02) di Sportorium UMY, Yogyakarta. Selain kehadiran seluruh civitas UMY, hadir pula pejabat negara baik secara virtual maupun tatap muka. Hadir secara virtual...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/mYReUQuG_Halal-bihalal-.jpg

KY Gelar Halal Bihalal dengan Protokol Kesehatan Ketat

Jakarta (Komisi Yudisial) - Setelah libur Hari Raya Idulfitri 1443 H, Rabu (11/5), Komisi Yudisial (KY) menggelar halal bihalal yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota KY, Sekretaris Jenderal, pejabat struktural dan pegawai di Ruang Auditorium KY, Jakarta.   "Seperti acara halal bihalal pada umumnya, acara ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/DNGZfZUC_SCHA-rodjai_s_Irawan.jpg

Calon Hakim ad hoc Tipikor MA Rodjai S Irawan: Daluwarsa Penuntutan Tipikor Mengikuti KUHP

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) terakhir adalah Rodjai S. Irawan Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Mataram. Rodjai diberi pertanyaan tentang daluwarsa pada Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang kemudian...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/E74Znj53_SCHA-Arizon_mega_jaya.jpg

Calon Hakim ad hoc Tipikor MA Arizon Mega Jaya: Pemiskinan terhadap Koruptor Tidak Sepenuhnya Tepat

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) keempat pada kamar Tipikor adalah mantan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Arizon Mega Jaya. Salah satu panelis menyoroti maraknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.    Arizon mengatakan bahwa pelaku korupsi ini memang...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/0PsZj5Vk_SCHA-Andreas_Lumme.jpg

Calon Hakim ad hoc Tipikor MA Andreas Lumme: Yurisprudensi Tidak Mengikat Hakim sehingga Memungkinkan Terjadi Disparitas Putusan

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) ketiga adalah Andreas Lumme, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makasar yang pernah bertugas selama 10 tahun sebagai hakim Tipikor di Pengadilan Tinggi Manado. Andreas diminta pendapatnya terkait disparitas putusan dalam perkara tindak pidana korupsi.  ...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/qWjC4AkO_SCHA-Amir-aswan.jpg

Calon Hakim adhoc Tipikor Amir Aswan: Pelaku Tipikor Perlu Diberikan Efek Jera

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA kedua yang mengikuti rangkaian seleksi wawancara di hari terakhir, Kamis (28/4), adalah Amir Aswan yang merupakan mantan hakim ad hoc Tipikor yang pernah bertugas pada Pengadilan Negeri Jambi.    Spesifik menggali argumen dan wawasan pada kebidangan,...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/u4vk7zbK_SCHA-Agustinus-Purnomo-Hadi.jpg

Calon Hakim adhoc Tipikor Agustinus Permono: UU Tipikor Sudah Memadai

Jakarta (Komisi Yudisial) - Rangkaian seleksi wawancara calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2021/2022 memasuki hari terakhir dengan menghadirkan 5 calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Hadir sebagai pewawancara terdiri atas Pimpinan dan Anggota KY,  Guru Besar Fakultas Hukum...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/kZh7YsyU_SCHA-Moch-Sukri.jpg

CHA Moch. Sukkri: UU Nomor 16 Tahun 2019 Disahkan, Permohonan Dispensasi Perkawinan Meningkat

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Agama terakhir yang diwawancara adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi Moch. Sukkri CHA Sukkri diminta pandangannya tentang pernikahan dini dan dispensasi nikah. Dengan keluarnya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/xPcHDxAY_SCHA-Abd.Hakim.jpg

CHA Abdul Hakim: Perkuat Pemahaman Pancasila dan Wawasan Nusatara untuk Atasi Hoaks

Jakarta (Komisi Yudisial) - Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung (CHA) untuk Kamar Agama dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota KY, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) Amran Suadi, dan Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sebagai perwakilan negarawan. CHA Kamar Agama yang pertama diwawancara adalah Wakil...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.