Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

KY Kembali Meriahkan Pameran DOLC FH UI 2026

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali berpartisipasi dalam Days of Law Career (DOLC) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis s.d. Sabtu, 29 s.d 31 Januari 2026 di Kuningan City Ballroom, Jakarta. Tidak hanya memfasilitasi para pengunjung agar memperoleh pemahaman tentang kelembagaan KY, peserta juga bisa...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/3k0OlDAn_CHA-Andreas-Eno-Tirtakusuma.jpg

CHA Andreas Eno Tirtakusuma: PK Tidak Dapat Dilakukan terhadap Putusan Praperadilan

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung Kamar Pidana kelima yang diwawancara di hari pertama adalah Hakim Tinggi ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya Andreas Eno Tirtakusuma. Andreas ditanyakan soal Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan. Menurutnya, PK memang dapat dilakukan untuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak termasuk...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/hNCv8jZJ_CHA-Aviantara.jpg

CHA Aviantara Sebut Kewenangan Bawas MA Hanya Sampai Pengadilan Tinggi

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung Kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari pertama, Senin (8/7/2024) adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Aviantara. Sebelum menduduki posisinya pada saat ini, Aviantara menjabat sebagai Plt. Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ia dicecar soal pengawasan internal yang dilakukan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/p1CAXLdy_CHA-Alimin.jpg

CHA Alimin Ribut Sujono: Persidangan Terbuka Diliput Media Sebagai Bentuk Pengawasan

Jakarta (Komisi Yudisial) - Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Alimin Ribut Sujono menjadi calon hakim agung kamar Pidana ketiga yang diwawancara di hari pertama, Senin (8/7/2024) di Auditorium KY, Jakarta. Alimin menjadi sorotan karena sering menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat. salah satunya adalah kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J....

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/9KPoGIyR_CHA-Ahmad-Shalihin.jpg

Wacana Pemiskinan Koruptor Dinilai CHA Ahmad Shalihin Tidak Boleh Melebihi Korupsinya

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung kamar Pidana kedua yang diwawancara di hari pertama, Senin (8/7/2024) adalah Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Ahmad Shalihin. Ia dicecar terkait wacana pemiskinan kepada koruptor. Ahmad Shalihin mengaku kurang setuju dengan hal itu. Ia menilai bahwa koruptor tidak bisa dihukum melebihi kejahatan yang...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/thKpNDdQ_CHA-Abdul-Aziz.jpg

PDN Diretas, CHA Abdul Azis: Pelaku Peretas dan Lembaga Harus Bertanggung Jawab

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung kamar Pidana Abdul Aziz ditanya pendapatnya terkait pertanggungjawaban pidana dalam kasus peretasan hingga kebocoran data pada Pusat Data Nasional (PDN).  Azis menjelaskan, adanya sistem elektronik dalam pengolahan data menunjukkan bahwa penyelenggaraan negara sudah berkembang dan berjalan sesuai perkembangan zaman. Oleh karena itu, kebocoran...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/MCnbSYXX_Wawancara-CHA-0.jpg

KY Mulai Wawancara 19 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2024

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar wawancara terbuka terhadap 19 calon hakim agung dan 3 calon hakim _ad hoc_ Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) pada Senin s.d Kamis, 8 s.d  11 Juli 2024 di Auditorium KY, Jakarta. Selain dapat disaksikan langsung, wawancara disiarkan melalui kanal...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/6XHOfneR_MKH-.jpg

Terbukti Berselingkuh, Hakim A Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni berselingkuh. "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Siti Nurdjanah saat...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/OG7huTxw_halal-bihalal.jpg

Gelar Halalbihalal, Ketua KY Tekankan Kebersamaan

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar halalbihalal yang dihadiri Pimpinan dan Anggota KY, Sekretaris Jenderal KY, pejabat struktural dan pegawai Sekretariat Jenderal KY, serta Penghubung KY secara luring dan daring, Senin (22/4) di Auditorium KY, Jakarta.  Acara yang  dilaksanakan setelah perayaan Idulfitri 1445 H ini sebagai momen untuk...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/zofQVhzr_Laptah-KY-2.jpg

Wapres Ma'ruf Amin Yakini Publik Menaruh Harapan Besar terhadap KY

Jakarta (Komisi Yudisial) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut 3.593 laporan masyarakat yang diterima KY sepanjang 2023 merefleksikan bahwa besarnya harapan masyarakat terhadap KY. Menurut Wapres, kepuasan masyarakat atas penanganan pengaduan masyarakat dapat dilihat dari nilai indeks integritas hakim yang juga mengalami peningkatan. "Dari laporan yang saya terima, indeks...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/49HPPJBZ_Laptah-KY-1.jpg

KY Gelar Penyampaian Laporan Tahunan Tahun 2023

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2023 pada Selasa (02/04/2024) di Auditorium KY, Jakarta. Acara tahunan yang disiarkan melalui kanal Youtube KY ini dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, para pimpinan lembaga negara, menteri, dan tamu undangan lainnya.  Ketua KY Amzulian Rifai...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.