Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

KY Kembali Meriahkan Pameran DOLC FH UI 2026

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali berpartisipasi dalam Days of Law Career (DOLC) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis s.d. Sabtu, 29 s.d 31 Januari 2026 di Kuningan City Ballroom, Jakarta. Tidak hanya memfasilitasi para pengunjung agar memperoleh pemahaman tentang kelembagaan KY, peserta juga bisa...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/BpMV94Xi_ToT-Padang3.jpg

KY Beri Pemahaman Pendamping lewat ToT Pemantauan Perkara PBH

Padang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus berupaya membekali para pendamping tentang mekanisme pemantauan mandiri pada perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan melalui training of trainer (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Pemantauan Perkara Pilkada Tahun 2024. ToT ini bertujuan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/gaaWGw6F_Pelatihan-PKH-padang.jpg

KY Gelar Pelatihan Kode Etik Hakim di Wilayah Sumatera Barat

Padang (Komisi Yudisial) - Hakim dituntut menjaga kemuliaan profesi dengan berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah berharap, agar hakim mengimplementasikan KEPPH di dalam kehidupan sehari-hari sehingga hakim paham dengan perilaku yang wajib dilakukan dan dilarang. Oleh karena itu, KY menggelar pelatihan Ekplorasi...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Q0lJmTYR_Ketua-SBY.jpg

Revisi UU KY Memperkuat Fungsi Pengawasan

Surabaya (Komisi Yudisial) - Indonesia adalah negara hukum, sehingga tumbuhnya kepercayaan pada peradilan adalah bagian penting yang harus terpenuhi. Salah satu upaya untuk memperoleh kepercayaan publik adalah dengan menghadirkan lembaga pengawas eksternal bagi lembaga peradilan. Penempatan Komisi Yudisial (KY) ke dalam UUD 1945 menunjukkan urgensi dan strategisnya lembaga pengawas eksternal para...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/QzVagWfl_Kuliah-Umum-UI.jpg

Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas

Depok (Komisi Yudisial) - Sebagai pengawas eksternal hakim, Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, karena garis batas yang tipis antara pelanggaran perilaku (misconduct) dan kesalahan teknis yudisial (legal error) ini, maka perlu ada kesepakatan terkait rumusan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/85BbM0LK_Audiensi-IAIN-Ponorogo.jpg

KY Terima Audiensi dari IAIN Ponorogo

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi mahasiswa dan dosen dari Fakultas Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Selasa (7/5) di Auditorium KY, Jakarta. Untuk lebih memahami tugas dan wewenang KY, para mahasiswa  ini disambut hangat oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in dan Pranata...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/RlioFKfQ_kunjungan-inggris.jpg

United Kingdom Ministry of Justice Ingin Jalin Kerja Sama dengan KY

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari perwakilan United Kingdom Ministry of Justice (Kementerian Kehakiman Inggris) pada Jumat (15/03) di Gedung KY, Jakarta. Delegasi yang yang terdiri dari Tim Britten (Digital Delivery Director of the His Majesty’s Court Service), Ed Tynan (Head of Rule of Law), Idil...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/nEPmniqa_PKS-KY-LAN.jpg

KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman

Bandung (Komisi Yudisial) - Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pelatihan, Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu, (6/3/2024) di Bandung, Jawa Barat. Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi penata kehakiman.  Penandatangan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/Ut8IlDSr_Audiensi-janabadra.jpg

Teknis Yudisial Bukan Kewenangan KY

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, menyangkut teknis yudisial, hal itu merupakan ranah yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh KY. "Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diproses sesuai dengan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/6XHOfneR_MKH-.jpg

Terbukti Berselingkuh, Hakim A Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni berselingkuh. "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua MKH Siti Nurdjanah saat...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/7tijgkk2_IKAHI-Ketua.jpg

Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pejabat Negara Rasional Dilaksanakan

Jakarta (Komisi Yudisial) – Tak hanya peningkatan kapasitas, persoalan pemenuhan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara juga menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY). Ketua KY Amzulian Rifai, dalam seminar internasional "Integritas dan Kesejahteraan Hakim: Tren dan Komparasi dari Berbagai Negara, Kamis (25/4/2024) di Jakarta, mengatakan, aspek kesejahteraan hakim tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.