Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

KY Kembali Meriahkan Pameran DOLC FH UI 2026

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali berpartisipasi dalam Days of Law Career (DOLC) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis s.d. Sabtu, 29 s.d 31 Januari 2026 di Kuningan City Ballroom, Jakarta. Tidak hanya memfasilitasi para pengunjung agar memperoleh pemahaman tentang kelembagaan KY, peserta juga bisa...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/2b5f3-ppih-semarang1.jpg

Lembaga Peradilan Masih Dipercaya Masyarakat

Semarang (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan salah satu cara untuk melihat bahwa Indonesia adalah negara hukum melalui kinerja lembaga peradilan. Ia menyoroti apakah masyarakat masih mempercayai lembaga peradilan untuk penyelesaian sengketa ketimbang lembaga lain. Aidul berpendapat, jika dilihat dari statistiknya, jumlah perkara di Mahkamah...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/0c0db-workshop-ky-unpas2.jpg

Masyarakat Perlu Didorong Laporkan Pelanggaran KEPPH

Bandung (Komisi Yudisial) - Banyaknya kekecewaan masyarakat terhadap kinerja peradilan menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti. Tidak cukup hanya pengawasan saja, karena begitu banyak istilah-istilah hukum yang masyarakat tidak paham sehingga perlu dilakukan pendekatan yang sistemik.   “Untuk itu, masyarakat perlu sadar bahwa masalah peradilan itu adalah masalah kita bersama. Bukan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/89afb-workshop-ky-unpas.jpg

Perubahan Pola Pikir Perlu untuk Mewujudkan Peradilan Bersih

Bandung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. KY hadir untuk memperbaiki sistem peradilan Indonesia dan mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan.   Hal tersebut disampaikan Ketua KY...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/a9d6b-mou-ky-pascasarjana-unpas.jpg

Tingkatkan Efektivitas Pengawasan, KY MoU dengan Pascasarjana Unpas

Bandung (Komisi Yudisial) - Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) bersama Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menandatangani memorandum of understanding (MoU) di Aula Pascasarjana Unpas, Bandung, Jumat (11/10).   MoU ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Pasundan Prof. Didi Turmudzi serta...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/933da-diklat-hakim-megamendung.jpg

Ketua KY Ingatkan Cakim Harus Tanamkan Etika Profesi

Megamendung (Komisi Yudisial) – Kehati-hatian, ketelitian, dan ketepatan merupakan cara pandang abstrak yang tergolong dalam prinsip profesionalisme. Prinsip etik tersebut harus dijunjung tinggi dan ditanamkan dalam diri seorang hakim.   Demikian ditegaskan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus kepada 175 calon hakim (cakim) peserta Diklat 3 Program PPC Terpadu...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/69185-sosialisasi-pky-sulsel.jpg

Anggota Baru IPPS UIN Alauddin Dibekali Pengetahuan Soal KY

Makassar (Komisi Yudisial) - Untuk meningkatkan sinergi dengan jejaring, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan (PKY Sulsel) menjelaskan tentang wewenang dan tugas KY kepada calon anggota baru Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) UIN Alauddin dalam Open Recruitmen IPPS UIN Alauddin, Minggu (06/10) di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI)...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/ca6c9-bedah-buku-ntb-2.jpg

KY Harapkan Punya Kewenangan Otoritatif

Mataram (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) sebagai penyangga dan penyeimbang kekuasaan kehakiman diharapkan memiliki wewenang strategis dalam beberapa aspek. Penguatan mengenai kedudukan KY yang tidak hanya sebagai penunjang (auxilarry), tetapi juga organ utama (main organ) yang diposisikan sebagai penyeimbang kekuasaan kehakiman.   Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/4fc49-bedah-buku-ntb.jpg

KY Gelar Diskusi dan Bedah Buku Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia

Mataram (Komisi Yudisial) - Sebagai kelanjutan peluncuran Buku Bunga Rampai 2019 "Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia”, Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi dan buku Bunga Rampai "Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia", di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat (4/10).   "Penerbitan buku ini merupakan momentum untuk lebih mendekatkan KY dengan...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/0df56-bedah-buku-2.jpg

Wewenang KY Perlu Final and Binding

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus berharap agar kewenangan KY diperkuat, termasuk penjatuhan sanksi yang final and binding.   "Produk hukum yang dihasilkan oleh KY perlu diperkuat seperti kata "rekomendasi" terhadap hakim yang diduga melanggar KEPPH diganti dengan kata "final and binding". Kenapa? Karena jika...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/44798-pelantikan-eselon-iii.jpg

Sekjen KY Lantik Pejabat Eselon III Baru

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat melantik 7 orang pejabat Administrator Eselon III di lingkungan Sekretariat Jenderal KY,  Rabu (02/10) di Auditorium KY, Jakarta. Pengambilan sumpah dan pelantikan ini dihadiri oleh Anggota KY,  pejabat struktural dan pegawai KY. Ada dua orang pejabat eselon...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.