Telusuri Berita Kami

Tetap terinformasi dangan pembaruan berita kami

KY Kembali Meriahkan Pameran DOLC FH UI 2026

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali berpartisipasi dalam Days of Law Career (DOLC) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kamis s.d. Sabtu, 29 s.d 31 Januari 2026 di Kuningan City Ballroom, Jakarta. Tidak hanya memfasilitasi para pengunjung agar memperoleh pemahaman tentang kelembagaan KY, peserta juga bisa...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/92bb7-20181009-audiensi-um-surakarta.jpg

Mahasiswa FH UMS Kunjungi KY

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyambut baik kedatangan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Ruang Pers KY, Selasa (9/10).Kunjungan mahasiswa dalam kerangka studi hukum tematik tersebut untuk mengenal lebih jauh peran dan fungsi KY secara langsung.    “Kurang afdol jika tidak berkunjung langsung ke sini...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/a236a-20181008-seminar-mkd-aidul.jpg

Pemberhentian Hakim Hanya Melalui MKH

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara IV MPR-DPR RI, Jakarta, Senin (8/10).   Aidul mengisi sesi ketiga dalam seminar yang mengambil tema “Peran Lembaga Etik...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/1ec5a-20181004-bedah-buku-br-sby-4.jpg

Peradilan Modern Terapkan Shared Responsibility

Surabaya (Komisi Yudisial) - Praktik pengelolaan peradilan modern menyadari persoalan mengurus pengadilan tidak bisa diserahkan hanya kepada satu lembaga. Peradilan tidak mungkin diberikan beban lebih, selain hanya fokus dalam perkara.   "Pengelolaan atau manajemen hakim dan peradilan tidak bisa diserahkan kepada satu entitas. Jangan membebani hakim sebagai pemutus sekaligus manajer,"...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/b9587-20181004-bedah-buku-br-sby-3.jpg

Manajemen Hakim Kewenangan Konstitusional KY

Surabaya (Komisi Yudisial) - Komisi   Yudisial (KY) bukan merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, tapi sebagai supporting element atau state auxiliary organ. Secara konstitusional, KY membantu atau mendukung pelaku kekuasaan kehakiman sehingga keterlibatan KY dalam manajemen jabatan hakim adalah konstitusional.   Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Oce Madril...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/520c3-20181004-bedah-buku-br-sby-2.jpg

Ada Senyawa Berbeda dalam Buku Bunga Rampai KY 2018

Surabaya (Komisi Yudisial) -  Direktur Pusat Kajian Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Surabaya Herlambang P Wiratraman memuji diterbitkannya Buku Bunga Rampai KY 2018 "Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman". Menurutnya, ada senyawa berbeda yang didapat dari membaca buku ini dibanding buku ketatanegaraan lainnya. Buku ini harusnya dibaca 20...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/ec7f8-20181004-bedah-buku-br-sby-1.jpg

KY Gelar Diskusi dan Bedah Buku Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman

Surabaya (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menggelar Diskusi dan Bedah Buku berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman di Aula Gedung Pascasarjana Lantai 3, Surabaya, Kamis (4/10).   Acara yang dibuka oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Prof.Masdar Hilmy ini...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/1af27-20181002-aidul-yogya.jpg

Independensi Peradilan, MK Harus Bebas Campur Tangan Politik

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara pengawal konstitusi sepatutnya bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Prinsip ini menghendaki adanya jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman, kecuali terhadap hukum dan keadilan. Bahkan, independensi peradilan MK tidak boleh dicampuri oleh urusan-urusan politik.   Ketua bidang rekrutmen...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/20b89-pky-sulsel.jpg

Penghubung KY Sulsel Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peradilan

Bulukumba (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel)  bekerjasama dengan Forum Komunikasi Mahasiswa Tamatto (FKMT) selenggarakan “Penyuluhan Hukum Peran Masyarakat dalam mewujudkan Peradilan Bersih” bagi masyarakat Desa Tamatto di Balai Karyawan PT. Lonsum, Bulukumba, Sulsel, Sabtu (29/09).   Asisten Koordinator Penghubung KY Wilayah Sulsel Ni Putu...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/e1be9-kuliah-umum-mh-palembang.jpg

RUU JH, Penguatan Terwujudnya Peradilan Bersih

Palembang (Komisi Yudisial) — Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dalam manajemen jabatan hakim sebagai pejabat negara. Apabila telah disahkan, maka UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga peradilan sehingga semakin profesional dan peradilan bersih segera dapat terwujud.   “Saya sengaja mengangkat...

https://dev-web.komisiyudisial.go.id/download_file?path=picture/ef9a7-20180927-mkh-ew.jpg

Sidang MKH Tidak Berwenang Berhentikan Hakim EW

Jakarta (Komisi Yudisial) – Setelah sempat tertunda karena hakim terlapor tidak hadir, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali dilanjutkan, Kamis (27/9) di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta. Hakim PN Kupang berinisial EW direkomendasikan sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat karena kasus asusila.    MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY)...

Aksesibilitas

Mode Suara Aktif
Mode Suara Non Aktif
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Warna Abu-abu
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Belakang Terang
Garis Bawah Tautan
Font Mudah Dibaca

Reset Semua
Pemberitahuan Privasi

Kami memproses data Anda sesuai dengan kebijakan privasi kami. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui ketentuan tersebut.